Harga Material Bangunan Naik Pascabanjir Aceh Tamiang, DPRK Soroti Lambatnya Perizinan Galian C

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH TAMIANG – Di tengah upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir bandang hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada November 2025, masyarakat kini menghadapi persoalan serius berupa kenaikan harga material bangunan. 

Lonjakan harga semen, besi, pasir, kerikil, hingga tanah timbun dikhawatirkan dapat menghambat proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang sedang berjalan.

Padahal, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran pascabencana dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan berpotensi menembus Rp1 triliun untuk berbagai program pemulihan di Aceh Tamiang. 

Anggaran tersebut diharapkan dapat menggerakkan perekonomian daerah melalui sektor jasa, tenaga kerja, serta penyediaan material bangunan lokal.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya keterbatasan pasokan material, terutama pasir dan kerikil. Akibatnya, harga terus mengalami kenaikan, sementara sebagian kebutuhan proyek terpaksa dipenuhi dari luar daerah.

Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi PPP, Ishak Ibrahim, menilai situasi ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurutnya, jika pasokan material lokal tidak segera dipulihkan, maka potensi perputaran ekonomi dari anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang nilainya sangat besar justru akan lebih banyak dinikmati daerah lain.

“Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sangat besar. Ini momentum untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Jangan sampai uang negara yang masuk ke Aceh Tamiang justru lebih banyak dinikmati daerah lain karena material harus didatangkan dari luar,” ujar Ishak.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang diduga memengaruhi terbatasnya pasokan material adalah belum optimalnya proses perizinan sejumlah usaha galian C. 

Kondisi ini berdampak langsung pada ketersediaan pasir dan kerikil yang menjadi kebutuhan utama pembangunan rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur pascabencana.

Sebagai anggota Komisi II DPRK yang membidangi perekonomian, Ishak meminta pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi segera mencari solusi percepatan perizinan bagi usaha galian C yang memenuhi ketentuan hukum dan aspek lingkungan.

Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan legal dapat kembali berjalan dengan baik, maka pasokan material akan lebih terjamin, harga dapat terkendali, lapangan kerja terbuka, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut juga meningkat.

“Jangan sampai Aceh Tamiang yang kaya akan sumber daya pasir dan kerikil justru mengalami kelangkaan material. Ini bukan hanya soal harga, tetapi juga menyangkut peluang ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Ishak juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, Aceh Tamiang akan semakin bergantung pada pasokan material dari luar daerah. 

Hal tersebut berpotensi membuat perputaran anggaran pemulihan bencana tidak memberikan dampak optimal bagi ekonomi lokal.

“Jangan sampai ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang masuk untuk pemulihan pascabencana hanya menjadi lalu lintas anggaran tanpa dampak maksimal bagi masyarakat. Potensi daerah harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan justru membuat masyarakat menjadi penonton di daerah sendiri,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini