Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Dampingi Audiensi Deputi Kemenko Kumham Imipas dengan Gubernur, Perkuat Sinergi Layanan Publik

Editor: Syarkawi author photo

 


TERNATE – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara turut mendampingi kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam audiensi bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, di Aula Hotel Sahid Bela Ternate, Rabu (10/6/2026).

Audiensi tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Kegiatan itu dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, para Asisten Deputi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Plh. Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, pejabat administrator Kanwil Ditjenpas, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Ternate.

Dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menegaskan pentingnya membangun kolaborasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna mendukung berbagai program strategis nasional.

Menurutnya, transformasi dan digitalisasi layanan pemasyarakatan maupun keimigrasian membutuhkan dukungan lintas sektor agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Audiensi tersebut juga membahas upaya percepatan transformasi sistem pemasyarakatan di Maluku Utara seiring dengan implementasi regulasi baru melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Selain itu, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, mulai dari pembinaan warga binaan, penguatan program reintegrasi sosial, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.

Di sektor keimigrasian, berbagai tantangan pelayanan yang dihadapi di daerah juga dibahas secara komprehensif. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat dukungan terhadap peningkatan layanan keimigrasian yang berperan penting dalam mendukung investasi, pariwisata, dan mobilitas masyarakat di Maluku Utara.

Plh. Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Efendi Johan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mempererat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi.

“Sinergi yang terbangun melalui pertemuan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.

Melalui audiensi tersebut, seluruh pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah di bidang hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Maluku Utara diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang berhasil mengimplementasikan transformasi pelayanan publik secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi sebagai langkah bersama memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini