![]() |
| dr. Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan) dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Foto: Kolase - Mitraberita |
Jakarta – Dua tokoh publik, dr. Tifa dan Roy Suryo, dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kabar tersebut disampaikan oleh masing-masing tim kuasa hukum. Salah satu anggota tim hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya diamankan aparat kepolisian pada pagi hari di kediamannya sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Azis, saat berada di Polda Metro Jaya, dr. Tifa tetap menjalankan aktivitas akademiknya dengan mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari ruang di lingkungan kepolisian.
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh keterangan resmi terkait alasan maupun dasar hukum penangkapan tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan, dr. Tifa disebut bersikap kooperatif dan rutin menjalani kewajiban wajib lapor.
Sementara itu, Roy Suryo juga dikabarkan turut diamankan oleh penyidik pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya sebelumnya telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan dan kewajiban wajib lapor.
Ia mempertanyakan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik, mengingat proses hukum dinilai sudah dapat ditempuh melalui pemanggilan resmi.
“Jika memang untuk proses tahap berikutnya, seharusnya bisa dilakukan melalui surat panggilan, bukan dengan tindakan penangkapan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum kedua pihak juga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum dalam kasus yang telah menjadi perhatian nasional tersebut.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sendiri telah lama menjadi polemik di ruang publik.
Sejumlah pihak yang sebelumnya mempertanyakan keaslian ijazah tersebut telah diproses hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan maupun status hukum terbaru dr. Tifa dan Roy Suryo setelah diamankan penyidik.
Publik kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan atas perkembangan kasus tersebut.[]
