Karhutla Terjadi di Lima Kabupaten di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

Editor: Syarkawi author photo

 

Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K
Kabid Humas Polda Aceh

BANDA ACEH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di lima kabupaten di Aceh, yakni Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya). 

Polda Aceh saat ini terus melakukan penyelidikan, termasuk memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di wilayah Aceh Tengah.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa salah satu kasus karhutla di Kabupaten Aceh Tengah diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar. Berkat respons cepat petugas, api berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat,” ujar Joko.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan segera menangkap pelaku guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya, tepatnya di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 10 hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektare. 

Di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare. 

Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.

“Seluruh titik kebakaran telah berhasil dipadamkan. Namun demikian, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi guna mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini