Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti 8 Paket Sabu

Editor: Syarkawi author photo

 


POLRESTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Seorang pria berinisial EK (34), warga Komplek Uka, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 8 paket sabu seberat 7,89 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi A5 warna hitam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku EK di kediamannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku,” ujar Iptu Edy.

Dari hasil pemeriksaan awal, EK mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D (masih dalam penyelidikan). 

Narkotika tersebut dibeli dengan harga Rp3.800.000 dan diedarkan dengan sistem tempel yang diarahkan melalui komunikasi telepon.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Jambi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini