Aceh Timur – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur gampong dan tokoh agama terkait pentingnya pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, guna mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Tgk Imum Gampong, Keuchik, Imum Mukim, serta unsur Muspika Kecamatan Indra Makmu.
Dalam kegiatan itu, pihak KUA menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Melalui penerapan PMA Nomor 30 Tahun 2024, diharapkan seluruh proses pernikahan dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai kendala yang kerap ditemui di lapangan terkait pencatatan pernikahan di tingkat gampong dan kemukiman.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Indra Makmu, Romi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman antara aparatur gampong dan pihak KUA dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi KUA Indra Makmu yang telah melaksanakan sosialisasi ini. Dengan adanya pemahaman yang sama antara KUA, keuchik, Tgk Imum, dan Imum Mukim, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik, terutama dalam memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar aparatur gampong selalu mendapatkan pembaruan informasi terkait regulasi pelayanan publik, khususnya di bidang keagamaan dan administrasi kependudukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara KUA, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan pemerintah gampong dalam mendukung tertib administrasi pernikahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.[]
