BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan tangan seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga dipicu tuduhan pencurian mangga.
Nasir menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Pernyataan itu disampaikan Nasir usai menjenguk korban di RSUD Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Sabtu (21/6/2026), didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin.
Menurut Nasir, berdasarkan informasi dari tim advokasi YARA, laporan kasus tersebut telah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.
“Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan objektif. Kepolisian harus menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tegas Nasir.
Politikus PKS itu menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan prinsip keadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada individu yang mengambil alih peran aparat penegak hukum. Jika itu terjadi, maka akan merusak wibawa hukum itu sendiri,” ujarnya.
Nasir menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.
Ia juga menyoroti jika benar pelaku berasal dari unsur aparat, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas penegakan hukum.
Selain itu, Nasir menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta KUHAP.
“Setiap tindakan kekerasan atau penghukuman di luar proses peradilan adalah pelanggaran hukum dan HAM. Tidak boleh ada ruang bagi praktik main hakim sendiri,” tegasnya.
Nasir memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan di hadapan hukum tanpa pengecualian,” pungkasnya.[]
