BANDA ACEH – Anggota DPR RI, Nasir Djamil, mengukuhkan puluhan kepala madrasah dan tenaga pendidik sebagai paralegal dalam kegiatan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui lingkungan pendidikan.
Sebelum dikukuhkan, para peserta telah mengikuti Pendidikan Paralegal yang diselenggarakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan, mereka menerima sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan keberadaan paralegal di lingkungan pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan lembaga adat perlu terus diperkuat agar pelayanan hukum semakin mudah diakses masyarakat.
“Posbakum dan peradilan adat harus berjalan beriringan untuk memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara ringan. Paralegal yang dikukuhkan hari ini diharapkan dapat menjadi duta penyadaran hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar Meurah Budiman.
Sementara itu, Nasir Djamil menegaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami hukum dan memperoleh akses terhadap keadilan.
Ia menilai para peserta yang telah mendapatkan pembekalan dan sertifikasi memiliki kapasitas untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kehadiran paralegal diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara lembaga hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif, mudah dijangkau, serta berlandaskan nilai-nilai hukum dan kearifan lokal,” kata Nasir.
Ketua YARA Aceh, Safaruddin, menjelaskan bahwa seluruh peserta telah mengikuti pendidikan paralegal sesuai pedoman BPHN yang sebelumnya dilaksanakan di Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh.
Dengan selesainya proses pendidikan tersebut, para peserta berhak menerima sertifikat resmi sebagai paralegal.
“Alhamdulillah, sertifikat dari BPHN telah diterbitkan dan diserahkan kepada para peserta. Sebagian besar peserta merupakan kepala madrasah yang memiliki semangat luar biasa untuk menjadi penggerak kesadaran hukum di lingkungan pendidikan dan masyarakat,” ujar Safaruddin.
Ia berharap para lulusan pendidikan paralegal tersebut dapat menjalankan peran advokasi nonlitigasi sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Sayed Khawalid, menilai pendidikan paralegal menjadi bekal penting bagi kepala madrasah dan tenaga pendidik untuk memahami hukum secara lebih komprehensif.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu para pendidik dalam memberikan edukasi sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Keberanian mengikuti pendidikan ini bukan untuk menantang hukum, melainkan keberanian untuk belajar dan memahami hukum agar dapat memberi manfaat serta menjadi solusi bagi masyarakat di lingkungan sekitar,” kata Sayed Khawalid.
Pengukuhan paralegal dari kalangan pendidik tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas jangkauan edukasi hukum di Aceh, sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan dan masyarakat secara luas. (*)
