Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola secara menyeluruh di Badan Gizi Nasional (BGN) guna mencegah terulangnya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan program strategis nasional tersebut. Sebagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, MBG dinilai harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tata kelola program di lingkungan BGN.
“Momentum ini juga harus menjadi langkah lanjutan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional,” ujar Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Nuzran menegaskan bahwa Ombudsman RI tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara independen dan objektif. Menurutnya, Ombudsman telah lebih dahulu melakukan kajian cepat (rapid assessment) terhadap tata kelola Program MBG dan menyampaikan hasilnya kepada BGN pada September 2025.
Kajian tersebut memuat sejumlah temuan dan rekomendasi terkait potensi maladministrasi serta langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan untuk memperkuat tata kelola program.
“Ombudsman telah menyampaikan hasil kajian yang berisi berbagai potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN saat itu. Namun sangat disayangkan, sejumlah saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal,” katanya.
Ia menambahkan, fungsi deteksi dini dan pencegahan yang dijalankan Ombudsman merupakan bagian penting dalam memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Karena itu, Nuzran mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik merupakan instrumen utama dalam mewujudkan program prioritas yang transparan, efektif, dan akuntabel.
“Ombudsman akan terus menjalankan mandat pengawasan secara objektif dan independen guna memastikan reformasi birokrasi serta pelayanan publik berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bebas dari praktik maladministrasi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI berencana menggelar rapat koordinasi dengan jajaran pimpinan baru BGN dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh pembaruan terkait perkembangan tata kelola program, memperkuat koordinasi, serta memetakan implementasi berbagai rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan Ombudsman.
Melalui langkah tersebut, Ombudsman berharap perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan sehingga tujuan program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.[]
