Ops Antik Agung 2026, Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Rp13,1 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 


DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 111 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026.

Operasi yang difokuskan pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut berhasil mengamankan 138 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai estimasi mencapai Rp13,15 miliar.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, para Pejabat Utama Polda Bali, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, BNN, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Bali mengungkapkan bahwa seluruh target operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026.

“Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap seluruh target operasi yang telah ditetapkan serta mengungkap puluhan kasus di luar target operasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bali,” ujar Kapolda.

Dari total 111 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi dengan 77 tersangka, sedangkan 37 kasus lainnya merupakan non-target operasi dengan 61 tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari penjual, pengedar, perantara hingga kurir narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain.

Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp13.155.843.400. Keberhasilan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penyelundupan 937 butir mephedrone yang melibatkan seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial BL. 

Tersangka diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah petugas menemukan narkotika tersebut di dalam koper yang dibawanya usai tiba dari Polandia melalui penerbangan Qatar Airways.

Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali menjadi satuan dengan pengungkapan terbesar, yakni 31 kasus dengan 41 tersangka serta barang bukti berupa 5,1 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 937 butir mephedrone, dan 461 butir ekstasi.

Sementara itu, sejumlah Polres jajaran juga mencatat pengungkapan signifikan, di antaranya Polresta Denpasar dengan 22 kasus dan 26 tersangka, serta Polres Badung yang mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka.

Kapolda menjelaskan, para tersangka mengedarkan narkotika golongan I melalui jalur darat di wilayah Bali. Khusus untuk mephedrone, penyelundupan dilakukan melalui jalur udara dari luar negeri.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Usai konferensi pers, Polda Bali dan jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Kapolda Bali menegaskan bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari narkoba.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar segera melaporkannya melalui layanan Hotline Polri 110. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional,” tegas Kapolda.

Operasi Antik Agung 2026 menjadi bukti komitmen Polda Bali dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini