Pemkab Aceh Besar Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Capai Rp31,2 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 

Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 3 Juni 2026. 

Pencairan dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan diselesaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak menjelang masuk sekolah,” ujar Bahrul Jamil di Kota Jantho, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian gaji tambahan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRK, serta penerima lainnya yang berhak sesuai ketentuan.

Menurut Bahrul Jamil, jumlah penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terdiri dari 4.982 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.431 PPPK, dan 39 anggota DPRK.

“Total anggaran gaji ke-13 yang dibayarkan mencapai Rp31.213.607.024,” sebutnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lanjut Bahrul Jamil, telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Ia menilai kebijakan pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN, tetapi juga berdampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. 

Tambahan penghasilan yang diterima pegawai diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kami berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.

Selain itu, seluruh OPD telah diminta untuk mempercepat proses administrasi agar pencairan hak ASN tidak mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah juga memastikan proses penyaluran berjalan tanpa kendala berarti.

“Kami telah meminta seluruh OPD segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahrul Jamil mengingatkan seluruh ASN agar terus meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai harus sejalan dengan peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak pegawai, dan tentu kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya.

Pemkab Aceh Besar memastikan proses pencairan gaji ke-13 akan terus berlangsung hingga seluruh ASN menerima haknya masing-masing. 

Dengan pencairan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur tetap terjaga sekaligus mampu mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini