BANDA ACEH – Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan.
Penyerahan LHP turut dihadiri Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyampaikan rasa syukur atas raihan opini WTP tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang yang telah berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran yang telah bekerja bersama mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, opini WTP bukan sekadar capaian administratif, tetapi juga menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan. Berbagai rekomendasi yang diberikan BPK juga akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini yang diberikan BPK merupakan penilaian atas kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara transparan, dapat dipercaya, serta memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Andri.
Pada kesempatan tersebut, Andri juga mengucapkan selamat kepada seluruh pemerintah daerah yang berhasil meraih opini WTP. Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus diiringi dengan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah.
Dengan raihan opini WTP ini, Pemerintah Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.[]
