Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui pengembangan penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya telah diungkap.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (55) beserta barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram bruto.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang sebelumnya berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Barat.
“Setiap kasus yang kami tangani akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.
Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (14/6/2026) di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (38) dengan barang bukti ganja seberat 751 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka AR, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang pria lain yang diduga terkait dengan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
Namun, saat dilakukan pencarian awal, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka A. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tersangka di Desa Meureubo, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu ikat narkotika jenis ganja dengan total barang bukti hasil pengembangan mencapai 1,5 kilogram bruto.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Advan warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diakui sebagai milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh Barat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.[]
