Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Tim Puma Jatanras berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah NTB.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026), petugas berhasil mengamankan delapan terduga pelaku beserta 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan tersebut tidak hanya beraksi di wilayah NTB, tetapi juga menyalurkan kendaraan hasil curian ke luar daerah, salah satunya ke wilayah Sumba.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah barang hasil kejahatan.
“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang bertindak sebagai pelaku utama pencurian dan ada pula yang berperan sebagai penadah,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, mencari barang bukti tambahan, serta memburu sejumlah tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor dan berbagai bentuk kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Barat.[]
