![]() |
| AKP Ibrahim Kasat Reskrim Polres Aceh Utara : Foto : Humas Polres Aceh Utara |
LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menemukan seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang diduga menjadi korban penyekapan di wilayah Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Korban bernama Fadli Faresi (22) ditemukan dalam keadaan selamat oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan.
Saat ini, korban telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis (11/6/2026) malam.
"Laporan disampaikan oleh keluarga korban setelah menerima pesan WhatsApp dari yang bersangkutan. Dalam pesan itu, korban mengaku sedang ditahan dan merasa keselamatannya terancam. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan korban," kata AKP Ibrahim.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Fadli berangkat dari Kabupaten Kolaka Timur menuju Aceh Utara pada April 2026.
Korban mengaku datang atas arahan seseorang bernama Fajar yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kendari.
Menurut pengakuan korban, dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika jenis sabu.
Setibanya di Aceh Utara, korban dijemput oleh seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu, kemudian dibawa ke Desa Buket Lingteng, Kecamatan Langkahan.
Selama berada di Aceh Utara, korban mengaku tinggal di rumah yang ditempati Z dan berada dalam pengawasannya. Korban juga menyebut tidak dapat meninggalkan lokasi secara bebas karena adanya persoalan pembayaran yang berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.
"Informasi awal yang kami peroleh dari korban menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi narkotika yang belum diselesaikan. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujar AKP Ibrahim.
Situasi yang dialami korban semakin mengkhawatirkan setelah ia mengaku menerima ancaman terkait pembayaran transaksi tersebut.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian menghubungi keluarganya melalui pesan WhatsApp dan meminta bantuan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Aceh Utara segera melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat korban berada di Desa Buket Lingteng. Namun, saat dilakukan pengecekan, korban maupun pria berinisial Z tidak lagi berada di lokasi.
Tim kemudian melakukan penelusuran lanjutan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa korban berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan.
"Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat," jelas AKP Ibrahim.
Korban selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Z yang diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
AKP Ibrahim menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang kejadian yang dialami korban, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam keterangannya. Polisi juga mendalami dugaan adanya kaitan peristiwa tersebut dengan jaringan peredaran narkotika.[]
