BANDA ACEH – Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA, menegaskan bahwa kayu sisa banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada November 2025 masih memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi atau yang akrab disapa Panyang, dalam Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta para bupati dan wali kota dari daerah terdampak bencana.
Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan bahwa sebagian besar kayu yang hanyut akibat banjir telah berhasil diolah dan dimanfaatkan, terutama kayu log yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Sekitar 70 persen kayu yang terbawa banjir sudah diolah. Umumnya merupakan kayu log yang memiliki nilai ekonomi. Saat ini masih tersisa sekitar 30 persen yang masuk kategori kayu debris atau kayu sisa yang selama ini dianggap sampah, padahal masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan,” ujar Safrizal.
Mantan Penjabat Gubernur Aceh itu menyebutkan, pemerintah membuka peluang bagi pihak yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengelola kayu debris tersebut sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana.
Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang menyatakan kesiapan untuk mengolah kayu debris menjadi material bernilai ekonomi.
Karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak guna menyusun mekanisme pengelolaan yang tepat dan sesuai ketentuan.
Safrizal menegaskan, pengelolaan kayu sisa bencana tidak hanya membutuhkan dukungan pemerintah daerah melalui rekomendasi atau penunjukan resmi, tetapi juga memerlukan pendampingan dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
“Pendampingan dari aparat penegak hukum sangat penting agar proses pemanfaatan kayu dapat berjalan secara aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Ia menambahkan, pemanfaatan kayu sisa bencana telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemanfaatan kayu hanyutan harus dilaksanakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum.
Safrizal menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama pemanfaatan kayu sisa bencana tersebut, yakni pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi korban bencana, serta kebutuhan lain yang mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Potensi kayu yang masih tersisa ini harus dimanfaatkan secara optimal agar tidak menjadi limbah. Selain memiliki nilai ekonomi, pemanfaatannya juga dapat membantu mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak bencana,” pungkas Safrizal. (*)
