SAPA Desak Pemkab Aceh Besar Usut Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Bukit Lamreh

Editor: Syarkawi author photo

 

Fauzan Adami
Ketua SAPA

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga terkait adanya pungutan biaya masuk sebesar Rp10 ribu per orang kepada pengunjung tanpa disertai tiket resmi maupun dasar aturan yang jelas.

Menurut laporan yang diterima, dua orang yang datang menggunakan satu kendaraan dikenakan biaya masuk sebesar Rp20 ribu saat memasuki kawasan wisata tersebut.

“Kami menerima laporan bahwa setiap pengunjung diminta membayar Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Praktik seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena selain memberatkan masyarakat, juga menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Fauzan, Rabu (17/6/2026).

SAPA juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera menetapkan regulasi resmi terkait tarif masuk objek wisata agar terdapat standar biaya yang seragam, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat maupun wisatawan.

Menurut Fauzan, kejelasan aturan sangat penting untuk mencegah munculnya pungutan di luar ketentuan yang dapat merugikan pengunjung.

“Jika memang ada biaya masuk, harus diatur secara resmi dan transparan. Jangan sampai masyarakat maupun wisatawan dirugikan oleh pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia menilai praktik pungutan yang tidak transparan berpotensi merusak citra pariwisata Aceh serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke destinasi unggulan daerah tersebut.

Karena itu, SAPA mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan serta pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Jika terbukti merupakan pungutan liar, pihak yang terlibat harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung kemajuan sektor pariwisata Aceh yang bersih, tertib, dan profesional,” pungkas Fauzan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini