Indramayu – Persidangan kasus pembunuhan “Paoman Indramayu” kembali memasuki babak krusial dalam sidang lanjutan ke-17 yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026).
Perkara yang teregister dengan Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN Indramayu dengan agenda pembacaan bukti forensik serta persiapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin, Toni, tidak dapat hadir. Posisi pembelaan kemudian diambil alih oleh kuasa hukum pengganti, Jeri.
Di tengah meningkatnya tensi persidangan menjelang agenda tuntutan, Jeri menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan pembelaan secara profesional.
“Sebagai pengganti, tentu tugas saya cukup berat dalam melanjutkan proses hukum ini dan mengungkap kebenaran materiil perkara,” ujar Jeri kepada awak media.
Pada jalannya sidang, JPU membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Hasil uji forensik tersebut menyatakan bahwa bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian memiliki kecocokan dengan DNA korban, almarhum Budi.
Pemaparan bukti ilmiah tersebut menjadi salah satu momen penting dalam persidangan. Meski demikian, pihak terdakwa Ririn Rifanto tetap membantah keterkaitan dirinya dengan rekaman CCTV yang diputar di persidangan.
“Di CCTV itu bukan saya,” ujar Ririn dalam bantahan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Priyo Bagus Setiawan bin (Alm) Murjono dengan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm, diketahui bersikap kooperatif. Ia disebut konsisten membenarkan sejumlah keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan JPU sejak awal persidangan.
Di sisi lain, Ketua FRIC DPW Jawa Barat, Widaningsih, yang turut memantau jalannya persidangan, menyatakan bahwa perkara ini telah mendekati tahap penentuan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) demi tegaknya keadilan di masyarakat Indramayu.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Agenda berikutnya adalah pembuktian tambahan serta pembacaan tuntutan pidana oleh JPU, yang akan menjadi dasar pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.[]
