INDRAMAYU — Sidang lanjutan ke-17 kasus pembunuhan Paoman Indramayu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026), menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara yang menyita perhatian publik.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri/Sublabfor di hadapan majelis hakim.
Hasil pemeriksaan ilmiah itu menyatakan bahwa sampel bercak darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) identik 100 persen dengan profil DNA korban, Budi.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi kepada JPU atas upaya menghadirkan bukti-bukti yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut menjadi bukti ilmiah yang penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan.
“Bukti ilmiah ini semakin melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung,” ujar Hery Reang.
Usai persidangan, Hery menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Hakim menilai kejujuran, bukan kebohongan,” tegasnya.
Menurut Hery, ruang sidang merupakan tempat untuk mencari dan mengungkap kebenaran materiil, sehingga seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara yang menyedot perhatian masyarakat Indramayu tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian tambahan yang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan JPU nantinya akan menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa.
(Widaningsih)
