Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Penguatan dan Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026). 

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan hukum waris (mawaris) berdasarkan kekhususan Aceh, dengan fokus pada upaya menyamakan pemahaman dan penerapannya di tengah masyarakat.

Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala satuan kerja dan pimpinan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pertemuan itu, para peserta membahas berbagai dinamika yang berkembang terkait penerapan hukum mawaris di masyarakat. 

Pembahasan difokuskan pada pentingnya kesamaan persepsi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan bahwa sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Kita ingin semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujar Fadhlullah.

Menurutnya, Aceh memiliki kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam yang perlu terus diperkuat melalui koordinasi, komunikasi, dan kesamaan persepsi antarlembaga terkait. 

Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, ulama, dan lembaga peradilan guna memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan hukum Islam dapat memberikan manfaat serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait pelaksanaan hukum mawaris. 

Dengan adanya kesamaan pemahaman dan penerapan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus kemaslahatan dalam penyelesaian persoalan waris sesuai syariat Islam.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini