PEKANBARU – Kebijakan terbaru Korlantas Polri yang menyebut pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, sejumlah warga di Kota Pekanbaru mengaku masih diminta melampirkan identitas pemilik pertama saat mengurus administrasi kendaraan di Samsat.
Kebijakan yang diumumkan secara nasional tersebut sebelumnya disambut positif oleh masyarakat. Dalam berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar, pembayaran PKB tahunan disebut dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama, khususnya untuk kendaraan bekas yang belum dilakukan proses balik nama.
Namun, kondisi yang ditemui di lapangan menunjukkan adanya perbedaan dalam penerapannya. Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pimpinan media di Pekanbaru mengaku masih diminta melampirkan KTP pemilik pertama saat mengurus pembayaran pajak sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan untuk dua unit sepeda motor yang dibelinya secara sah dari showroom kendaraan bekas.
Menurutnya, meskipun seluruh dokumen kendaraan tersedia dan kendaraan tersebut telah dikuasai secara sah, petugas tetap meminta KTP pemilik yang namanya tercantum dalam STNK sebagai salah satu syarat administrasi.
“Kami memperoleh informasi dari berbagai pemberitaan nasional dan media sosial bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Namun saat mengurus administrasi di Samsat, KTP pemilik pertama masih diminta,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sinkronisasi antara kebijakan yang diumumkan Korlantas Polri dengan pelaksanaannya di daerah. Informasi yang telah tersebar luas dipahami masyarakat sebagai bentuk kemudahan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Sejumlah warga menilai, apabila terdapat perbedaan ketentuan antara pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor kendaraan, maka hal itu perlu disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.
“Kalau memang ada syarat tambahan untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat memahami satu aturan, tetapi saat datang ke Samsat ternyata ketentuannya berbeda,” ujar salah seorang wajib pajak.
Perbedaan antara informasi yang beredar dan praktik di lapangan memunculkan dugaan belum sinkronnya implementasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, masyarakat menjadi bingung mengenai persyaratan administrasi kendaraan yang sebenarnya berlaku.
Masyarakat berharap pihak Samsat Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dapat memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme dan persyaratan layanan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan masih dimintanya KTP pemilik pertama dalam beberapa layanan administrasi kendaraan, sementara informasi mengenai pelonggaran persyaratan tersebut telah beredar luas di masyarakat.
Sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan, masyarakat berharap adanya penjelasan dan sosialisasi yang lebih rinci agar informasi yang diterima publik selaras dengan pelaksanaan di lapangan.
Penulis: Ansori
