APBA Perubahan 2026 Biayai Pemulangan Jenazah dan Transportasi Rujukan, Perkuat Program JKA Unggul

Editor: Syarkawi author photo

 

Tim Pemerintah Aceh foto bersama dengan DPRA foto bersama setelah rapat membahas pengalokasian anggaran pada APBA-P untuk mendukung pelaksanaan JKA Unggul pada Selasa (21/07/2026).

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati pengalokasian anggaran untuk biaya pemulangan jenazah dan transportasi rujukan pasien melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2026. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Unggul.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan pimpinan DPRA yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRA pada Selasa (21/7/2026).

Dari unsur Pemerintah Aceh, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), didampingi Asisten III Sekda Aceh, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), serta Kepala Dinas Kesehatan Aceh.

Sementara itu, pihak legislatif dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad, Wakil Ketua II Ali Basrah, serta para ketua fraksi di DPRA.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyetujui pengalokasian anggaran pada APBA Perubahan 2026 untuk mendukung pelaksanaan JKA Unggul, khususnya pembiayaan pemulangan jenazah dan transportasi pasien yang menjalani rujukan ke fasilitas kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM., M.Kes., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Aceh yang harus menjalani rujukan pelayanan kesehatan, terutama pasien yang dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut maupun keluarga pasien yang meninggal dunia," ujar Ferdiyus saat ditemui di Gedung Bapelkes Aceh, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, Program JKA Unggul merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yang bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

Dengan dukungan anggaran melalui APBA Perubahan 2026, manfaat Program JKA Unggul diharapkan semakin dirasakan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga melalui dukungan pembiayaan transportasi rujukan dan pemulangan jenazah pasien.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian layanan kesehatan yang lebih menyeluruh, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani biaya tambahan saat menghadapi kondisi darurat maupun situasi duka akibat anggota keluarga yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini