Geger K3S SD N 2 tekad kecamatan pulau panggung akui pungli Dana BOS,Tiga LSM seret Kasusnya ke saiber pungli Lampung

Editor: Apridius author photo



TANGGAMUS – Alibi pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) N 2 tekad kecamatan Pulau panggung kabupaten Tanggamus akhirnya runtuh. Setelah sempat mengelak dari tudingan miring, pengurus K3S kini blak-blakan mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) bermodus pemotongan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) sebesar Rp6.000 per siswa.



Pengakuan mengejutkan tersebut terungkap saat tim investigasi gabungan melakukan konfirmasi lanjutan. Pihak K3S membenarkan bahwa aliran dana yang disetor kekami yang sempat bocor—berdasarkan kalkulasi jumlah murid dikalikan Rp6.000—adalah benar adanya. Bahkan, mereka membeberkan fakta baru bahwa sedikitnya sudah ada 13 sekolah dasar yang terlanjur menyetorkan uang pungutan tersebut.



"Kami mengakui (pungutan) itu memang ada. Kami mohon maaf dan untuk ke depan tidak akan melakukannya lagi," ujar ketua K3S beserta bendahara saat memberikan konfirmasi kepada tim investigasi.

Ironisnya, pihak K3S berdalih bahwa pungutan sistemik yang memangkas hak operasional siswa tersebut sah dilakukan karena diklaim telah melalui proses musyawarah bersama jikalau kalaian mau memberitakan tentang ini  ya silahkan ucap ketuab k3s .

Toh kami seluruh kepala sekolah dasar di wilayah kecamatan Pulau panggung sudah musyawarah kok dan kalau memang melanggar sekali lagi kami mohon maap ucapanya lagi.


.

Namun, menurut pengamat hukum serta sejumlah kepala sekolah yang keberatan, dalih musyawarah sama sekali tidak dapat memutasi tindakan pungli menjadi legal. Dana BOS memiliki aturan Petunjuk Teknis (Juknis) yang kaku dari Kementerian Pendidikan. Anggaran tersebut mutlak tidak boleh dipotong atau dipungut untuk kepentingan di luar operasional langsung siswa, terlebih tanpa dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah.



Merespons pengakuan lisan dan bukti otentik ini, tiga lembaga swadaya masyarakat yang bergerak sebagai kontrol sosial peduli pendidikan menyatakan sikap tegas. Koalisi tiga lembaga tersebut adalah:

LSM MAUNG  DPD Provinsi Lampung

LSM BANKI  DPC Kabupaten Tanggamus

LSM LIDIK DPC Kabupaten Tanggamus

Gabungan tiga LSM ini memastikan akan segera menyerahkan berkas pengakuan beserta seluruh bukti transfer dari sekolah-sekolah tersebut kepada Satgas Saber Pungli Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar diproses secara hukum pidana. (Tim/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini