Tapaktuan – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan Literasi Ujong Nanggroe di Rumoh Agam, Tapaktuan, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan ini diikuti 150 siswa dari 17 SMA/sederajat se-Kabupaten Aceh Selatan.
Melalui kegiatan tersebut, Bank Indonesia berupaya memperluas akses edukasi kebanksentralan sekaligus meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dan aman di era digital.
Dalam sesi literasi, peserta mendapatkan materi mengenai tugas, peran, dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia melalui bauran kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, peserta juga memperoleh edukasi mengenai program Pelindungan Konsumen: Peduli, Kenali, Adukan (PeKA) agar lebih bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
Kegiatan yang dikemas secara interaktif di luar ruang kelas tersebut diharapkan mampu memperluas wawasan generasi muda Aceh mengenai literasi ekonomi, sistem pembayaran, serta keuangan digital.
Kolaborasi antara Bank Indonesia Aceh dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan merupakan bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memperkuat literasi digital di kalangan pelajar.
Melalui kegiatan ini, peserta didorong untuk berpikir kritis, mampu mengambil keputusan secara bijak, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan layanan keuangan digital.
Bank Indonesia juga menyoroti masih rendahnya aspek digital safety dalam literasi digital masyarakat.
Rendahnya kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya kasus penipuan digital melalui sistem pembayaran, seperti social engineering, penyebaran malware, hingga phishing melalui tautan palsu. Seiring berkembangnya teknologi digital, berbagai modus kejahatan siber juga semakin beragam.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pelindungan konsumen sistem pembayaran.
Regulasi tersebut mewajibkan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), baik bank maupun nonbank, menerapkan lima prinsip utama, yakni perlakuan yang adil, keterbukaan informasi, keandalan layanan, kerahasiaan data, serta mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses.
Selain itu, Bank Indonesia juga mewajibkan seluruh penyelenggara jasa pembayaran untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan literasi pelindungan konsumen sistem pembayaran digital.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, asosiasi, dan penyelenggara jasa pembayaran.
Dalam kesempatan tersebut, Bank Indonesia turut mengajak masyarakat menerapkan perilaku PeKA, yaitu Peduli dengan memahami produk dan layanan keuangan beserta hak dan kewajiban sebagai konsumen, Kenali berbagai risiko serta modus penipuan berikut langkah mitigasinya, dan Adukan kepada layanan pelanggan resmi penyelenggara jasa pembayaran atau regulator apabila menjadi korban.
Melalui tagline "Kalau Ragu, Stop Dulu", Bank Indonesia berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital dan mampu menjadi konsumen yang cerdas dalam setiap transaksi keuangan.
Ke depan, Bank Indonesia Aceh berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan program Literasi Ujong Nanggroe di berbagai wilayah, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Program ini diharapkan dapat memperluas pemahaman generasi muda mengenai peran Bank Indonesia dalam perekonomian nasional sekaligus mendorong mereka menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing.
Kegiatan Literasi Ujong Nanggroe di Tapaktuan dibuka oleh Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aceh, Dien Mochammad Irvan Idris, dan dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi, beserta para guru pendamping dan pelajar dari 17 SMA/sederajat di Aceh Selatan.[]
