POLEWALI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali terus memperkuat pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, pengawasan klien pemasyarakatan, serta pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas II Polewali, Alfred Awoah, mengatakan seluruh jajaran bekerja secara profesional untuk memastikan pelayanan pembimbingan, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta pengawasan klien berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan tugas ini menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, reintegrasi sosial, serta perlindungan hak-hak warga binaan dan klien pemasyarakatan," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan laporan kinerja harian, Bapas Kelas II Polewali didukung oleh 27 pegawai staf, satu pejabat eselon IV, tiga pejabat eselon V, serta dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada hari yang sama, dua pegawai menjalani cuti, dua pegawai melaksanakan tugas BKO, dan lima pegawai bertugas di Pos Bapas Mamuju untuk memperkuat pelayanan di wilayah kerja.
Saat ini, Bapas Polewali membina sebanyak 1.021 klien dewasa dan 11 klien anak. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya tanggung jawab dalam memberikan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar para klien dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana.
Di bidang Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Bapas Polewali juga mencatat capaian yang signifikan. Dari 734 permintaan Litmas untuk klien dewasa, sebanyak 650 laporan telah diselesaikan. Sementara untuk Litmas anak, dari total 87 permintaan, sebanyak 86 laporan berhasil dirampungkan.
Pada tingkat manajemen, Kepala Bapas mengarahkan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar terus menjaga kualitas pelayanan sekaligus mempercepat penyelesaian administrasi dan pembimbingan. Operator juga diminta menyelesaikan seluruh pekerjaan secara tepat waktu guna mendukung pelayanan yang efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala Urusan Tata Usaha mengikuti apel pegawai serta melaksanakan tugas administrasi harian. Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa melakukan pengecekan hasil Litmas yang disusun para PK serta mengarahkan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Adapun Kasubsi Bimbingan Klien Anak melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap permintaan Litmas anak agar proses pendampingan berjalan optimal.
Aktivitas para Pembimbing Kemasyarakatan juga berlangsung di berbagai wilayah kerja. PK Ahli Muda M. Yusuf Umar menerima wajib lapor dua klien pembebasan bersyarat, yakni Arwan dalam perkara uang palsu dan Muhammad Farraz dalam perkara narkotika.
PK Ahli Muda Tasmaniah Taiyeb melaksanakan Litmas Cuti Bersyarat terhadap klien Islam Ishak dalam perkara narkotika. Di Pos Bapas Mamuju, PK Ahli Muda Aswar Saputra melakukan serah terima klien Cuti Bersyarat atas nama Jumrana dalam perkara penggelapan.
Selain itu, PK Ahli Muda Sugiri melaksanakan Litmas Cuti Bersyarat terhadap klien Abdullah serta mendampingi anak berinisial R di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju dalam perkara perlindungan anak.
Di tempat terpisah, PK Ahli Muda Suckarman menerima wajib lapor klien Cuti Bersyarat atas nama Riesmawan Jamaluddin, sedangkan PK Ahli Muda Ahmad J melaksanakan pendampingan dan Litmas terhadap anak berinisial F di Unit Reskrim Polres Pasangkayu terkait perkara pencurian.
Seluruh kegiatan tersebut merupakan implementasi tugas Balai Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam pembimbingan, pengawasan, pendampingan, serta penyusunan rekomendasi bagi klien pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui sinergi seluruh jajaran, Bapas Kelas II Polewali berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian Litmas, memperkuat pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.[]
