Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Polsek Selaparang Evakuasi Terduga Pencuri Kotak Amal

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polsek Selaparang, Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan mengevakuasi seorang pria paruh baya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di Masjid Baitul Ibadah, Lingkungan Gegutu Timur, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis dini hari (2/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya rencana sejumlah warga untuk mendatangi dan menghakimi terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kotak amal yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Dipimpin langsung Kapolsek Selaparang, IPTU Zulharman Lutfi, S.H., personel segera mendatangi lokasi guna mengantisipasi potensi tindakan anarkis sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Kapolsek Selaparang menjelaskan, dugaan pencurian kotak amal tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026). 

Menindaklanjuti kejadian itu, pengurus Masjid Baitul Ibadah melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan sosok yang diduga sebagai pelaku.

"Dari hasil pengecekan CCTV, pengurus masjid mengenali terduga yang diketahui merupakan salah seorang warga setempat dan pernah menjadi marbot di masjid tersebut," ujar IPTU Zulharman Lutfi.

Ia menjelaskan, sebelum kepolisian turun tangan, kepala lingkungan setempat telah berupaya menemui terduga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

"Awalnya kepala lingkungan sudah pernah menemui yang bersangkutan, namun belum ada penyelesaian. Warga yang merasa kesal kemudian berencana memanggil terduga. Karena dikhawatirkan memicu persoalan baru, salah seorang warga akhirnya menghubungi pihak kepolisian," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Selaparang segera mengevakuasi terduga ke Mapolresta Mataram. 

Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri terhadap terduga ataupun keluarganya," tegas IPTU Zulharman Lutfi.

Respons cepat jajaran Polsek Selaparang mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai berhasil meredam potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.

Melalui langkah preventif tersebut, Polsek Selaparang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini