![]() |
| Dinsos Banda Aceh merujuk MR (5) ke Rumah Yatim Lamlagang untuk mendapatkan pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak. Foto: Humas Dinsos Banda Aceh |
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial merujuk seorang anak berusia lima tahun berinisial MR ke Rumah Yatim Lamlagang sebagai upaya memberikan perlindungan, pengasuhan, dan pemenuhan hak-hak dasar anak secara optimal.
Keputusan tersebut diambil setelah Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) melakukan asesmen dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kondisi MR yang dinilai membutuhkan lingkungan pengasuhan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembangnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwanda M. Jamil, S.Ag., menjelaskan bahwa selama ini MR diasuh oleh ibunya yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam.
"Berdasarkan hasil asesmen, anak tersebut membutuhkan pengasuhan yang lebih optimal agar hak-haknya, termasuk pendidikan, perlindungan, dan kebutuhan dasar lainnya, dapat terpenuhi dengan baik," ujar Irwanda.
Penanganan Dilakukan Sejak Dua Tahun Lalu
Irwanda mengungkapkan, Dinas Sosial sebenarnya telah melakukan pendampingan terhadap MR sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, pada saat itu proses rujukan belum dapat direalisasikan karena belum memperoleh persetujuan dari pihak terkait.
Seiring berjalannya waktu, aparatur gampong kembali melaporkan kondisi MR yang dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Rehabilitasi Sosial kembali melakukan asesmen serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah terbaik bagi masa depan anak tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen dan koordinasi tersebut, Dinas Sosial memutuskan merujuk MR ke Rumah Yatim Lamlagang.
Di tempat tersebut, MR diharapkan memperoleh pengasuhan yang layak, kebutuhan dasar yang terpenuhi, akses pendidikan yang memadai, serta lingkungan yang aman dan kondusif bagi proses tumbuh kembangnya.
Komitmen Lindungi Hak Anak
Dinas Sosial Kota Banda Aceh menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Penanganan ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak berhak memperoleh pengasuhan, perlindungan, pendidikan, serta kesempatan tumbuh dan berkembang secara layak.
Dinas Sosial memastikan penanganan terhadap MR tidak berhenti pada proses rujukan semata. Pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan Rumah Yatim Lamlagang dan pihak terkait guna memantau perkembangan anak tersebut melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh hak MR tetap terpenuhi secara berkelanjutan sehingga ia memiliki kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh pendidikan yang layak, serta menjalani masa kanak-kanak dengan lebih baik.[]
