Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengultimatum PT Surya Mata Ie (SMI) untuk segera membongkar seluruh tiang beton yang dipasang di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/7/2026), sebagai tindak lanjut atas polemik pembangunan pagar beton yang direncanakan akan dipasangi kawat berduri di kawasan perkebunan milik perusahaan.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menegaskan bahwa hasil RDP mewajibkan PT SMI mencabut seluruh tiang beton tersebut paling lambat 1x24 jam sejak keputusan ditetapkan.
"Setelah mendengarkan seluruh pihak, RDP memutuskan agar tiang beton yang dipasang untuk pagar kawat berduri di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara hingga jalur menuju Titi Kuning segera dicabut. Kami memberikan waktu 1x24 jam terhitung sejak keputusan ini disampaikan," tegas Desi saat menutup rapat.
Sikap serupa disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., yang mewakili Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H.
Muslizar meminta perusahaan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku, serta segera membongkar pagar yang berdiri di area fasilitas umum.
"Perusahaan harus mematuhi seluruh aturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan maupun qanun. Jalan merupakan fasilitas umum sehingga pagar tersebut harus dicabut," ujarnya.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., dan dihadiri anggota Komisi I, yakni M. Lutfi Hidayat, M. Juanda, Erawati Is, Tri Astuti, serta Irma Suryani.
Hadir pula Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, Humas PT SMI Dody Andika, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Upah.
Menjelang penutupan rapat, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, kembali menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.
"Saya tegaskan, dalam waktu 1x24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak bisa ditawar," tegas politisi Partai Aceh tersebut.
Polemik pemasangan tiang beton di sepanjang Jalan Elak sebelumnya menuai sorotan masyarakat.
Keberadaannya dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, terlebih pagar tersebut direncanakan akan dipasangi kawat berduri di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.
Menanggapi keputusan DPRK, Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil RDP kepada manajemen perusahaan untuk ditindaklanjuti.
"Atas nama perusahaan kami mengucapkan terima kasih. Hasil rapat ini akan segera kami sampaikan kepada manajemen untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Keputusan DPRK Aceh Tamiang tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan memastikan ruang publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun kenyamanan masyarakat.[]
