Fachrul Razi Soroti Ketimpangan Pengelolaan Migas Aceh, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Skema Bagi Hasil

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Mantan anggota DPD RI periode 2014–2024, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., menyoroti ketimpangan pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Dalam wawancara pada program Unpacking Indonesia, ia menyampaikan pandangannya mengenai besarnya kontribusi sektor minyak dan gas (migas) Aceh terhadap penerimaan negara yang dinilainya belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah.

Fachrul Razi mengemukakan estimasinya bahwa kontribusi migas Aceh, khususnya yang dikelola melalui PT Arun di Aceh Utara sejak 1974 hingga berakhirnya operasi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar 2014, mencapai lebih dari Rp5.216 triliun.

"Berdasarkan hitungan saya, kurang lebih Rp5.216 triliun kontribusi yang sudah disumbangkan dari migas Aceh melalui PT Arun kepada pemerintah pusat. Ini menunjukkan bahwa Aceh bukan hanya menjadi modal bagi kemerdekaan, tetapi juga berkontribusi besar terhadap pembangunan nasional sejak era Orde Baru hingga reformasi," ujar Fachrul Razi.

Menurutnya, sebagai kompensasi atas kontribusi tersebut, Aceh menerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) selama 20 tahun. Namun, ia menilai besaran dana yang diterima tidak sebanding dengan nilai kekayaan alam yang telah dihasilkan.

Fachrul Razi menyebut Dana Otsus diberikan dengan skema sebesar 2 persen selama 15 tahun pertama dan 1 persen pada lima tahun berikutnya, dengan total nilai sekitar Rp98 triliun. 

Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari harapan jika dibandingkan dengan estimasi kontribusi migas Aceh kepada negara.

Ia juga menilai eksploitasi migas di Aceh telah meninggalkan persoalan kemiskinan struktural, khususnya di Aceh Utara yang pernah menjadi pusat industri gas nasional. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Fachrul Razi turut menyoroti perubahan pola eksploitasi migas dari wilayah daratan (onshore) ke wilayah lepas pantai (offshore). Ia berpendapat bahwa eksploitasi di daratan pada masa lalu masih memberikan dampak ekonomi berupa pembangunan infrastruktur, lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi lokal, sedangkan eksploitasi lepas pantai dinilainya memberikan manfaat yang lebih terbatas bagi masyarakat sekitar.

"Kalau pada masa lalu eksploitasi dilakukan di darat, masih ada pembangunan infrastruktur, lapangan kerja, dan efek ekonomi bagi masyarakat. Namun sekarang, dengan eksploitasi lepas pantai, manfaat langsung yang dirasakan masyarakat Aceh dinilai jauh lebih kecil," katanya.

Melalui pernyataannya, Fachrul Razi meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tata kelola dan skema bagi hasil migas, terutama setelah berakhirnya Dana Otonomi Khusus. Ia berharap pengelolaan sumber daya alam Aceh ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam upaya menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi dalam wawancara pada program Unpacking Indonesia yang dipublikasikan melalui kanal YouTube, https://youtu.be/Kp5pndAeSkI?si=IADu7a8xKkZ7ZLyC[]

Share:
Komentar

Berita Terkini