Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026).
Penyampaian Raqan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif sebagai bentuk penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah," ujar Muzakir Manaf.
Ia menjelaskan, Raqan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.
Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Aceh.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna DPRA turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan lainnya.[]
