Kajian Akbar di Woyla: Ulama dan Umara Sepakat Permainan Peh Batee yang Mengandung Unsur Judi Hukumnya Haram

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BARAT – Ribuan masyarakat memadati Dayah Miftahul Jannah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/7/2026) malam, untuk mengikuti Kajian Akbar bertajuk "Hukom Peh Batee". 

Kegiatan ini menjadi wadah sinergi antara ulama, pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menyikapi fenomena permainan batu domino (Peh Batee) yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik perjudian dan menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Pemateri tunggal, Ayah H. Muhammad Amin dari Cot Trueng, mengulas persoalan Peh Batee dari perspektif fikih Islam serta dampaknya terhadap kehidupan sosial. Kajian yang berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB itu juga diisi dengan sesi dialog interaktif yang mendapat antusiasme tinggi dari peserta.

Pimpinan Dayah Miftahul Jannah sekaligus Rais Syuriah PCNU Aceh Barat, Waled Abdullah Arif, didampingi Ketua Panitia Zainal Abidin, S.Pd, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, termasuk Bupati Aceh Barat beserta unsur pemerintah, aparat keamanan, para donatur, panitia, dan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat beserta seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, para donatur, panitia, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi bagian dari upaya menjaga syariat Islam dan menyelamatkan generasi muda," ujar Waled.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mencegah praktik perjudian dan berbagai aktivitas yang melalaikan masyarakat dari nilai-nilai agama.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Surat Bupati Aceh Barat Nomor 200.1.4.5/850 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pencegahan Permainan Batu Domino dan Pemberantasan Narkoba. 

Melalui surat itu, para camat, keuchik, Satgas Pageu Gampong, dan seluruh aparatur gampong diinstruksikan memperkuat pengawasan terhadap permainan batu domino yang berpotensi mengarah pada perjudian, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut sejalan dengan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Nomor 357/MPU-AB/2025, yang menyatakan permainan domino merupakan perbuatan sia-sia (lagha) dan berpotensi mengarah kepada praktik perjudian yang dilarang dalam Islam.

Dalam kajiannya, Ayah Muhammad Amin menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib menjauhi segala aktivitas yang melalaikan dari kewajiban kepada Allah SWT. 

Menurutnya, permainan yang memicu permusuhan, kesombongan, kedengkian, pertengkaran, serta mengandung unsur taruhan atau keuntungan materi termasuk dalam kategori maisir (judi) yang hukumnya haram.

"Seluruh permainan yang ada kalah dan menang hukumnya haram karena ada unsur kelalaian, kecurigaan, kebanggaan, kedengkian yang menimbulkan permusuhan. Apalagi jika mengandung pemberian harta atau manfaat, seperti pihak yang kalah harus memberikan sesuatu kepada pemenang, maka itu sudah termasuk perjudian," jelasnya.

Kajian tersebut juga mengupas dampak sosial perjudian, mulai dari rusaknya keharmonisan rumah tangga, meningkatnya utang, munculnya tindak kriminal, terabaikannya ibadah, hingga ancaman terhadap karakter generasi muda.

Melalui forum tersebut, ulama, umara, dan masyarakat menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memberantas perjudian dan penyalahgunaan narkoba, mengajak masyarakat meninggalkan aktivitas yang melalaikan dan berpotensi mengarah pada perjudian, memperkuat pendidikan agama serta pengawasan keluarga terhadap generasi muda, dan mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan dakwah, edukasi, serta penegakan aturan sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku.

Panitia juga menyampaikan bahwa berbagai pertanyaan masyarakat terkait fikih, akidah, dan tasawuf akan dihimpun dan dibahas lebih mendalam melalui publikasi ilmiah oleh Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Dayah Miftahul Jannah.

Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua MPU Aceh Barat Abah H. Mahdi, S.Pd., Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat sekaligus Ketua PCNU Aceh Barat Dr. Tgk. H. Khairul Azhar, M.Ag., Pimpinan MUDI Putri Abah H. Sayed Mahyeddin, Camat Bubon, Kapolsek Woyla, Danramil Woyla, tokoh masyarakat, ulama, serta unsur pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.

Ketua DPW ISAD Aceh Barat selaku Koordinator Umum Kajian Akbar juga menyampaikan apresiasi kepada PLN yang menyediakan genset, DLHK Aceh Barat yang menyediakan fasilitas toilet portabel, serta seluruh sponsor yang telah mendukung kelancaran kegiatan.

Kajian Akbar "Hukom Peh Batee" diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara ulama, umara, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga tegaknya syariat Islam, melindungi generasi muda dari bahaya perjudian dan narkoba, serta mewujudkan Aceh Barat yang religius, aman, dan bermartabat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini