Kapolresta Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Call Center 110

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi – Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memanfaatkan layanan darurat Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan.

Ajakan tersebut disampaikan Kapolresta Jambi pada Selasa (21/7/2026). Menurutnya, terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.

Ia menyampaikan, secara umum situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Jambi masih dalam kondisi aman dan terkendali. Meski demikian, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan, mulai dari tindak kriminalitas, gangguan ketertiban umum, hingga konflik sosial yang dapat berkembang apabila tidak segera ditangani.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kehadiran kepolisian di setiap sudut kota tidak akan maksimal tanpa dukungan, partisipasi, dan laporan cepat dari masyarakat. Mata dan telinga kami yang paling luas adalah masyarakat sendiri," ujar Kombes Pol. Ananto Herlambang.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta terus menjaga kerukunan dan persatuan antarwarga.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Polri menyediakan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian, di antaranya:

Tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.

Gangguan ketertiban umum, seperti tawuran, geng motor, keributan, maupun perkelahian.

Kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan segera.

Ancaman atau kondisi yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Penyampaian informasi, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan kepolisian.

Kapolresta menegaskan, setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur. Selain itu, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan ragu menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan maupun membahayakan. Semakin cepat laporan kami terima, semakin cepat pula tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110 dengan membuat laporan palsu atau panggilan iseng. Hal tersebut penting agar layanan tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.

Mengakhiri imbauannya, Kapolresta Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelajar, untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif demi terciptanya kenyamanan serta kemajuan Kota Jambi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini