Ketua DPC ASWIN Aceh Tamiang Soroti RDP Tertutup DPRK Bahas Huntap, Desak Transparansi kepada Publik

Editor: Syarkawi author photo

 

D'Yogi S
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup terkait dugaan kejanggalan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) menuai kritik dari kalangan insan pers. 

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Aceh Tamiang, D'Yogi S, menilai tidak ada alasan yang kuat dan sah untuk menutup rapat yang membahas persoalan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan D'Yogi S menyikapi keluhan sejumlah wartawan yang tidak diizinkan meliput RDP antara Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan kontraktor pelaksana proyek Huntap yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Menurutnya, pada prinsipnya seluruh rapat DPR maupun DPRD bersifat terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media massa. Hal tersebut sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Pada prinsipnya seluruh rapat dewan itu terbuka untuk umum dan boleh diliput media. Ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)," ujar D'Yogi S.

Ia menjelaskan, rapat hanya dapat dilaksanakan secara tertutup apabila membahas hal-hal yang bersifat rahasia, seperti kepentingan pertahanan, keamanan negara, atau informasi lain yang secara tegas dilindungi undang-undang. Sementara pembangunan Huntap merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara sehingga menjadi bagian dari kepentingan publik.

"Jelas terasa ganjil jika membahas proyek rakyat justru ditutup rapat. Meskipun ada peserta yang meminta rapat tertutup, pihak dewan tetap wajib memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keputusan tetap berada di tangan penyelenggara rapat, yakni DPRK," tegasnya.

D'Yogi menyayangkan keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang yang menyetujui permintaan penutupan rapat. Padahal, RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas sejumlah temuan di lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan Huntap.

Beberapa temuan yang mencuat antara lain dugaan penggunaan batako berkualitas rendah, kedalaman pondasi yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan, kondisi beberapa bangunan yang tampak miring, hingga adanya dugaan selisih anggaran pembangunan.

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang mandor proyek menyebut biaya pembangunan satu unit Huntap sebesar Rp55 juta, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit. Selain itu, kualitas batako juga dipersoalkan karena diduga menggunakan campuran pasir dan lumpur serta diproduksi langsung di lokasi proyek.

Saat membuka RDP, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang sempat menanyakan kepada peserta apakah rapat akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Menanggapi hal tersebut, Tim Teknis BPBD yang diwakili Mursal mengusulkan agar rapat digelar secara tertutup dengan alasan awak media dapat meminta keterangan setelah pembahasan selesai.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan rapat sehingga pelaksanaan RDP berlangsung tanpa kehadiran wartawan.

D'Yogi kembali mengingatkan bahwa peliputan kegiatan lembaga legislatif pada dasarnya terbuka bagi publik dan media selama mematuhi tata tertib yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika hal sederhana seperti ini saja harus ditutup, tentu akan muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah ada sesuatu yang sengaja ingin disembunyikan dari pantauan publik," pungkas D'Yogi S.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini