![]() |
| Hendriko Lubis Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang |
Aceh Tamiang – Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup terkait dugaan kejanggalan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) menuai kritik dari kalangan insan pers.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menilai tidak ada alasan yang kuat untuk menutup rapat yang membahas persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendriko menyikapi keluhan sejumlah wartawan yang tidak diizinkan meliput RDP antara Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan kontraktor pelaksana proyek Huntap yang berlangsung pada Senin (20/7/2026).
Menurut Hendriko, pada prinsipnya seluruh rapat DPR maupun DPRD bersifat terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media massa. Hal itu sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Pada prinsipnya seluruh rapat dewan itu terbuka untuk umum dan boleh diliput media. Ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)," tegas Hendriko.
Ia menjelaskan, rapat hanya dapat dilaksanakan secara tertutup apabila membahas hal-hal yang bersifat rahasia, seperti kepentingan pertahanan, keamanan negara, atau informasi lain yang dilindungi undang-undang. Sementara itu, pembangunan Huntap merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik.
"Jelas terasa ganjil jika membahas proyek rakyat justru ditutup rapat. Meskipun ada peserta yang meminta rapat tertutup, pihak dewan tetap wajib memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keputusan tetap berada di tangan penyelenggara rapat, yakni DPRK," ujarnya.
Hendriko menyayangkan keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang yang mengabulkan permintaan penutupan rapat. Menurutnya, RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas sejumlah temuan di lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan Huntap.
Temuan tersebut antara lain dugaan penggunaan batako yang berkualitas rendah, kedalaman pondasi yang diduga tidak sesuai perencanaan, kondisi beberapa bangunan yang terlihat miring, hingga adanya dugaan selisih anggaran pembangunan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, seorang mandor proyek menyebut biaya pembangunan satu unit Huntap sebesar Rp55 juta, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat disebut mencapai Rp60 juta per unit. Selain itu, kualitas batako juga dipersoalkan karena diduga menggunakan material pasir bercampur lumpur dan diproduksi di lokasi proyek.
Saat membuka RDP, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang sempat meminta pendapat peserta mengenai pelaksanaan rapat secara terbuka atau tertutup. Menanggapi hal tersebut, Tim Teknis BPBD yang diwakili Mursal mengusulkan agar rapat digelar secara tertutup, dengan alasan awak media dapat meminta keterangan setelah pembahasan selesai.
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan rapat sehingga pelaksanaan RDP berlangsung tanpa kehadiran awak media.
Hendriko mengingatkan bahwa peliputan kegiatan lembaga legislatif pada dasarnya terbuka bagi publik dan media sepanjang mematuhi tata tertib yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jika hal sederhana seperti ini saja harus ditutup, tentu akan muncul pertanyaan dari publik mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif," pungkas Hendriko.[]
