KIA Nyatakan Pokir DPRK Bireuen Informasi Terbuka, Bappeda Serahkan Dokumen kepada SAPA

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen menyerahkan dokumen daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen kepada Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner KIA menyatakan bahwa usulan maupun daftar Pokir DPRK Bireuen tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, badan publik berkewajiban memberikan dokumen tersebut kepada pemohon.

Sebelumnya, kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bireuen berpendapat bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat disampaikan kepada pemohon.

Namun, dalam proses persidangan, argumentasi tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan di hadapan Majelis Komisioner KIA.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan keterangan para pihak, KIA menyimpulkan bahwa daftar Pokir DPRK Bireuen tidak memenuhi unsur sebagai informasi yang dikecualikan. 

Oleh karena itu, dokumen tersebut ditetapkan sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib diserahkan kepada pemohon.

Selain memutus perkara tersebut, KIA juga mengingatkan seluruh badan publik, khususnya pemerintah kabupaten dan kota di Aceh, agar lebih cermat dalam menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.

Menurut KIA, informasi yang pada dasarnya bersifat terbuka tidak boleh dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tanpa dasar hukum dan alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KIA juga menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan apabila badan publik tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Putusan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh badan publik agar semakin konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini