Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp38,8 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp38,8 miliar.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta mencederai tata kelola investasi BUMN," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS. IT dan FSN telah ditahan, sedangkan FH saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut, di antaranya tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, serta adanya dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) sebagai dasar pencairan dana.

"Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik juga menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menjelaskan bahwa nilai aset yang telah disita masih belum menutupi total kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar. Adapun aset yang telah disita penyidik baru sekitar Rp14 miliar," ujarnya.

Menurut Danny, kekurangan nilai kerugian negara tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain milik para terdakwa.

Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

"Sejak awal penyidikan ditemukan adanya kesepakatan antara tersangka IT dari PT PPA dengan Direktur PT BAS, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," ungkap Danny.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini