Mataram – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial TAF (19) diamankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Win di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, Irawan (25), warga Kecamatan Sembalun, memarkir sepeda motor Honda Win miliknya di depan rumah kos sebelum berangkat berjualan ke Rumah Sakit Provinsi NTB.
Menurut AKP Amrozi, terduga pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci. Saat itu korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB, sehingga sepeda motor yang ditinggalkan berhasil dibawa kabur," ujar AKP Amrozi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Mataram.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Berkat penyelidikan yang intensif, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan TAF di wilayah Babakan tanpa perlawanan.
"Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Babakan tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam-kuning milik korban beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TAF dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup AKP Amrozi.[]
