Kurang dari 24 Jam, Polres Lombok Timur Ringkus Terduga Pelaku Perampokan Dua Ritel Modern

Editor: Syarkawi author photo

 


Lombok Timur – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali membuahkan hasil. 

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua ritel modern di Kecamatan Aikmel, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AI di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti dua laporan tindak pidana yang terjadi secara beruntun.

"Kurang dari satu hari setelah menerima dua laporan dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AI di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat," ujar AKBP Ariakta dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut berawal dari dua aksi dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyasar gerai Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Aikmel. Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga mengancam karyawan menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang dagangan.

Akibat kejadian itu, dua korban berinisial MAPK dan CNU mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

"Akibat kejadian tersebut, dua korban berinisial MAPK dan CNU mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah," ungkap Kapolres.

Menindaklanjuti laporan para korban, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.898.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.898.000 yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," jelas AKBP Ariakta.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Lombok Timur mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyampaian informasi apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Timur," tutup AKBP Ariakta Gagah Nugraha.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini