Kurang dari 24 Jam, Polsek Gunungsari Ungkap Dugaan Penelantaran Bayi di Lombok Barat

Editor: Syarkawi author photo

 


LOMBOK BARAT – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungsari, Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di Dusun Geripak, Desa Gelangsar, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan bayi diterima dari masyarakat.

Seorang perempuan berinisial M (37) diamankan pada Minggu (19/7/2026) siang setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi, informasi di lapangan, serta pendalaman terhadap sejumlah petunjuk.

Kapolsek Gunungsari, Iptu Ida Bagus Adnyana Putra, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Unit Reskrim yang bergerak segera setelah menerima laporan.

"Tim Unit Reskrim mengumpulkan petunjuk, melakukan pendalaman, lalu menginterogasi terduga hingga akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya," ujar Iptu Ida Bagus Adnyana Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di sebuah kebun yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Proses persalinan disebut berlangsung di bawah pohon pisang.

Usai melahirkan, terduga diduga meninggalkan bayinya di lokasi tersebut. Selanjutnya, ia diduga membuat keterangan seolah-olah bayi itu ditemukan di area kebun. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibunya, diteruskan kepada kepala dusun dan Bhabinkamtibmas, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunungsari.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa bayi tersebut diduga lahir dari hubungan di luar pernikahan saat terduga bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. Terduga diketahui baru kembali ke Indonesia sekitar lima bulan lalu.

"Pengakuan terduga menyebut bayi itu lahir dari hubungan di luar pernikahan saat bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Terduga baru kembali ke Indonesia sekitar lima bulan lalu," jelas Kapolsek.

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sehelai jilbab berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk membungkus bayi saat ditemukan warga.

Atas dugaan perbuatannya, terduga diproses berdasarkan Pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penelantaran orang atau anak. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Gunungsari menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan terhadap bayi sebagai korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.

"Terduga saat ini berada di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosial Provinsi NTB. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Unit PPA-PPO Satreskrim Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut," tutup Iptu Ida Bagus Adnyana Putra.

Polsek Gunungsari memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai korban serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan perkara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini