Kurang dari 24 Jam, Polsek Gunungsari Ungkap Dugaan Pelaku Penelantaran Bayi di Lombok Barat

Editor: Syarkawi author photo

 


Lombok Barat – Gerak cepat jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungsari, Polresta Mataram, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah penemuan seorang bayi laki-laki di Dusun Geripak, Desa Gelangsar, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi berhasil mengungkap dugaan pelaku penelantaran bayi tersebut.

Seorang perempuan berinisial M (37) diamankan pada Minggu (19/7/2026) siang setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan sejak laporan penemuan bayi diterima dari masyarakat.

Kapolsek Gunungsari, Iptu Ida Bagus Adnyana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Unit Reskrim yang melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi, dan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk di lapangan.

“Tim Unit Reskrim mengumpulkan petunjuk, melakukan pendalaman, lalu menginterogasi terduga hingga akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya,” ujar Iptu Ida Bagus Adnyana Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di sebuah kebun yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Persalinan berlangsung di bawah pohon pisang tanpa bantuan tenaga medis.

Usai melahirkan, terduga diduga meninggalkan bayinya di lokasi tersebut. Selanjutnya, ia membuat keterangan seolah-olah bayi itu ditemukan di area kebun. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibunya, diteruskan kepada kepala dusun dan Bhabinkamtibmas, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunungsari.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa bayi tersebut diduga lahir dari hubungan di luar pernikahan saat terduga bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. Terduga diketahui baru kembali ke Indonesia sekitar lima bulan lalu.

“Pengakuan terduga menyebut bayi itu lahir dari hubungan di luar pernikahan saat bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Terduga baru kembali ke Indonesia sekitar lima bulan lalu,” jelas Kapolsek.

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sehelai jilbab berwarna cokelat yang digunakan untuk membungkus bayi saat ditemukan warga.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penelantaran orang atau anak. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Gunungsari menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan perlindungan terhadap bayi sebagai korban serta pemenuhan hak-haknya melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Terduga saat ini berada di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosial Provinsi NTB. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Unit PPA-PPO Satreskrim Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Iptu Ida Bagus Adnyana Putra.

Polsek Gunungsari memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan perkara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini