Ombudsman RI Ingatkan Dampak Maladministrasi, Penilaian Pelayanan Publik Dimulai Agustus 2026

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida R. Rasahan, mengingatkan bahwa praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari menurunnya kualitas pelayanan hingga berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Syafrida saat menjadi narasumber dalam Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, maladministrasi tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan publik, tetapi juga menghambat kepastian hukum, memicu ketidakpastian di masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

"Maladministrasi merupakan penyimpangan dalam pelayanan publik. Salah satu indikatornya adalah banyaknya pengaduan masyarakat," ujar Syafrida.

Ia menjelaskan, maladministrasi dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. 

Kondisi tersebut berpotensi memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hingga mengarah pada sikap apatis terhadap pelayanan publik.

Syafrida mengatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan investigasi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman akan memberikan saran serta tindakan korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

"Temuan Ombudsman harus dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi sistem, bukan hanya menyelesaikan kasus. Jika tidak, maka masalah yang sama akan terus berulang," tegasnya.

Ia menambahkan, Ombudsman RI merupakan mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk merespons berbagai persoalan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat.

"Hasil investigasi berupa saran perbaikan kebijakan diharapkan mampu mendorong reformasi tata kelola sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Syafrida juga mengumumkan bahwa Ombudsman RI akan memulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik pada Agustus 2026. 

Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi melalui evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi.

Menurutnya, hasil penilaian akan menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Syafrida berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat mempersiapkan diri dengan melakukan berbagai perbaikan, terutama terhadap aspek-aspek yang masih menjadi catatan pada penilaian sebelumnya.

"Pelayanan publik adalah wajah instansi pemerintah yang paling dekat dengan rakyat. Sudah selayaknya seluruh penyelenggara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini