Pakar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka Merupakan Kewenangan Penyidik, Tak Perlu Persetujuan Presiden

Editor: Syarkawi author photo

 

Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H
 Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, tanpa memerlukan persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum penyidik Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Juanda, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Kapolri atau penyidik meminta persetujuan Presiden dalam proses penetapan tersangka.

"Yang menjadi dasar penyidik adalah adanya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, bukan persetujuan dari pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden," ujarnya.

Ia juga menanggapi tudingan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak dapat disampaikan begitu saja tanpa didukung fakta dan dasar hukum yang jelas.

Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

"Yang saya ketahui, penyidik Polri tentu sangat berhati-hati dalam menetapkan seorang mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum sebagai tersangka. Langkah tersebut tentunya didasarkan pada prosedur hukum dan alat bukti yang memadai," tegasnya.

Lebih lanjut, Juanda menilai setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. 

Namun, menurutnya, pembelaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan bagi kliennya. Namun, strategi tersebut hendaknya tidak mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang dapat menyesatkan publik," pungkas Prof. Juanda.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini