![]() |
| Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul |
Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia mengkritik pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
Menurut Juanda, argumentasi yang menyebut penyidik harus terlebih dahulu meminta izin Presiden sebelum menetapkan FA sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum dalam sistem hukum positif Indonesia dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.
Hotman beralasan FA merupakan anggota Satuan Tugas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) yang dipercaya Presiden dan disebut berkontribusi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, ia menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Juanda yang juga merupakan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang menyatakan seseorang kebal dari proses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.
"Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?" ujar Juanda.
Ia menegaskan, prestasi atau jasa seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.
Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
"Jika cara berpikir seperti itu diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut, di mana orang yang dekat dengan penguasa tidak boleh disentuh hukum. Ini jelas keliru," tegasnya.
Juanda juga meluruskan penggunaan istilah "kriminalisasi" yang disampaikan Hotman Paris. Ia menjelaskan, dalam ilmu hukum pidana, kriminalisasi adalah proses pembentukan norma hukum oleh DPR bersama pemerintah yang menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Karena itu, penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik dinilai tidak tepat.
Terkait perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah bekerja sesuai ketentuan hukum dengan berpedoman pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang menyatakan penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
"Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum pernah membaca ada ketentuan seperti itu," katanya.
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan klarifikasi agar tidak muncul anggapan bahwa pendapat tersebut merupakan pandangan resmi pemerintah.
Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan agar setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara tegas tanpa memandang kedekatan seseorang dengan penguasa," pungkas Juanda.[]
