KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut tercermin dalam penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Senin (6/7/2026).
Mewakili Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil membacakan nota pengantar rancangan qanun tersebut di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, didampingi Wakil Ketua I Naisabur dan Wakil Ketua II Muhsin. Rapat juga dihadiri para kepala OPD, asisten, dan staf ahli bupati.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menegaskan, pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
"Melalui pembahasan ini, DPRK akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian program dan kegiatan, sekaligus menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup Syukri menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengungkapkan sejumlah capaian positif yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Salah satunya adalah keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Capaian ini merupakan opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut. Ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang profesional, disiplin, dan akuntabel," kata Syukri.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp1,77 triliun atau 98,73 persen dari target Rp1,79 triliun.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan realisasi Rp190,18 miliar atau 100,90 persen dari target Rp188,47 miliar.
Pada sektor belanja, realisasi mencapai Rp1,67 triliun atau 89,66 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,86 triliun. Adapun belanja transfer kepada pemerintah gampong terealisasi sebesar Rp514,65 miliar atau 93,37 persen sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan hingga tingkat desa.
Selain itu, kondisi fiskal daerah juga menunjukkan kinerja yang sehat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mencatat surplus anggaran sebesar Rp97,81 miliar, realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp72,33 miliar atau 100 persen, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp170,15 miliar.
Dari sisi neraca keuangan, nilai aset daerah meningkat menjadi Rp3,20 triliun hingga 31 Desember 2025, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3,09 triliun.
Sementara itu, nilai kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp12,94 miliar menjadi Rp9,67 miliar, sehingga memperkuat kondisi keuangan daerah.
Meski mencatat berbagai capaian positif, Syukri menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk terkait pengendalian intern, administrasi pembayaran ASN, perjalanan dinas, serta pelaksanaan sejumlah pekerjaan infrastruktur.
"Setiap rekomendasi BPK kami jadikan sebagai bagian dari proses perbaikan agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, efisien, serta akuntabel," ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Syukri mengajak DPRK, Forkopimda, seluruh perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan Aceh Besar.
Ia berharap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi qanun sebagai landasan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.[]
