Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama camat, keuchik, koperasi, dan perwakilan masyarakat yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan sekaligus Koordinator Pengusulan WPR, Iskandar Burma. Ia menegaskan, Pemkab Aceh Selatan bersama Bupati berkomitmen mempercepat terwujudnya WPR sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
"Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan salah satu tahapan untuk memenuhi persyaratan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan dan surat Gubernur Aceh terkait percepatan pengusulan WPR," ujar Iskandar.
Ia menjelaskan, WPR merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat maupun koperasi.
Keberadaan WPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya mineral yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, setiap lokasi yang diusulkan harus memenuhi berbagai persyaratan, baik dari aspek teknis, tata ruang, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, memaparkan persyaratan administratif dan teknis dalam pengusulan WPR, mulai dari mekanisme pengusulan hingga kriteria lokasi yang dapat ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Ia menegaskan, lokasi yang diusulkan tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan hutan, kawasan konservasi, cagar alam, maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha lainnya.
"Aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Karena itu, seluruh lokasi yang diusulkan harus melalui proses verifikasi agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," katanya.
Asrimaida juga mengapresiasi DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan yang sejak awal aktif mendorong lahirnya WPR di daerah tersebut.
"Semoga APRI terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hingga usulan ini nantinya dapat ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemetaan bersama antara Pemkab Aceh Selatan dan APRI, pemerintah berencana mengusulkan sembilan lokasi WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan total luas sekitar 640,98 hektare.
Ketua Koperasi KPA Sagoe, Manggamat Kamil Amal, menyambut baik langkah tersebut. Ia berharap seluruh lokasi yang telah memenuhi persyaratan segera diusulkan kepada Pemerintah Aceh agar proses legalisasi pertambangan rakyat dapat segera terwujud.
"Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian hukum. Kami berharap proses pengusulan segera dilanjutkan sehingga masyarakat memperoleh legalitas dalam mengelola pertambangan rakyat," katanya.
Dukungan juga disampaikan Keuchik Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, Syamsuir. Menurutnya, pengusulan WPR merupakan langkah strategis untuk mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, produktif, dan ramah lingkungan.
"Masyarakat telah berpuluh tahun menantikan legalitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, aktivitas masyarakat akan memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan perekonomian dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme perizinan yang dikelola koperasi," ujarnya.
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal, mengatakan sebagian besar provinsi di Indonesia telah memiliki WPR yang ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, ia berharap proses pengusulan di Aceh dapat dipercepat agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam secara legal.
Menurut Delky, pengusulan WPR juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Aceh Selatan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui tata kelola pertambangan berbasis kerakyatan yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
"Usulan seluas sekitar 640 hektare ini merupakan langkah awal yang baik. Selanjutnya usulan akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
Keuchik Gampong Kutablang, Kecamatan Samadua, Taifur, turut mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Selatan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat.
"Dulu masyarakat kami menolak masuknya perusahaan tambang. Alhamdulillah, aspirasi tersebut mendapat perhatian dan kini wilayah Kutablang serta Batee Tunggai masuk dalam usulan WPR," katanya.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Masrizal, S.Hut., menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dalam kawasan WPR harus tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.
Menurutnya, kegiatan pertambangan rakyat dilakukan dalam skala terbatas dengan teknologi sederhana serta menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.
Rapat koordinasi yang dipandu Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Selatan tersebut juga menjadi forum sosialisasi mengenai mekanisme dan ketentuan pengusulan WPR kepada seluruh peserta.
Pemkab Aceh Selatan menargetkan usulan sembilan titik WPR segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh sebelum diteruskan ke Kementerian ESDM untuk proses penetapan.
Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan dukungan penuh agar usulan sembilan lokasi WPR segera diajukan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola pertambangan rakyat secara legal, tertib, produktif, dan berkelanjutan.[]
