Polisi Tetap Dalami Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Meski Sudah Berdamai di Tingkat Gampong

Editor: Syarkawi author photo

 

AKP Novrizaldi, S.H
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur

Aceh Timur – Polres Aceh Timur memastikan tetap melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, meskipun perkara tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian di tingkat gampong.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terkait, termasuk terduga pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta perangkat gampong untuk dimintai keterangan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan konfrontasi guna memastikan seluruh fakta yang berkembang dapat ditangani secara objektif, profesional, dan transparan.

Menurutnya, meskipun telah ada surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, kepolisian tetap berkewajiban mendalami perkara tersebut untuk memastikan proses penyelesaiannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh," ujar AKP Novrizaldi.

Sementara itu, Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, menjelaskan bahwa keluarga korban dan pihak terduga pelaku sebelumnya telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan karena masih memiliki hubungan kekerabatan.

Namun, setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, perangkat gampong kembali memfasilitasi musyawarah adat secara resmi pada Sabtu (4/7/2026) malam.

Dalam musyawarah tersebut, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta masyarakat. Permintaan maaf tersebut diterima oleh keluarga korban, yang kemudian sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian.

Meski demikian, Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pendalaman terhadap dokumen perdamaian beserta seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses penyelesaian telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh.

Polres Aceh Timur menegaskan akan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan nilai-nilai penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat yang berlaku di Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini