Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur terus menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menegaskan belum melakukan penahanan karena syarat hukum untuk penahanan belum terpenuhi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menjelaskan, penahanan tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik wajib mempertimbangkan syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, dalam perkara tersebut syarat objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan belum terpenuhi.
Dari sisi syarat objektif, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, sehingga berada di bawah batas ancaman lima tahun yang menjadi salah satu syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sementara dari sisi syarat subjektif, penyidik menilai para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan sesuai fakta, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.
AKP Novrizaldi menjelaskan, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun karena korban merupakan seorang anak, penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Oleh sebab itu, penyidikan lebih mengutamakan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerima permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan. Permohonan tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim menjelaskan, sejak video dugaan kekerasan terhadap anak itu viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026), Satreskrim Polres Aceh Timur langsung melakukan pendalaman dengan memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, serta keluarga para terlapor.
"Kami pastikan dalam perkara ini, kami tetap objektif dan transparan," ujar AKP Novrizaldi, Rabu (22/7/2026).
Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik juga mewawancarai ibu tiri korban dan abang kandung korban di Polres Aceh Timur, serta meminta keterangan ayah kandung korban yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon.
Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, setelah video tersebut viral, sempat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi perangkat gampong melalui surat perjanjian damai.
Dalam kesepakatan itu, para pelaku telah meminta maaf kepada korban, sementara ibu tiri korban, atas persetujuan ayah kandung korban, sempat memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Namun pada 6 Juli 2026, abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan visum et repertum, dan pada 10 Juli 2026 status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi dan tiga terlapor. Dua terlapor diperiksa lebih dahulu, sedangkan satu terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Setelah kondisinya membaik, AS menjalani pemeriksaan pada 16 Juli 2026. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tertanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Khairul Fahmi dan korban berinisial IR.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak. Karena itu, penyidik telah menempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
AKP Novrizaldi menegaskan bahwa ancaman pidana efektif dalam perkara ini paling lama tiga tahun enam bulan, sehingga syarat objektif untuk melakukan penahanan belum terpenuhi.
Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," kata AKP Novrizaldi.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara Presisi dan berkeadilan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak ada satu pun tindakan penyidik yang didasarkan pada tekanan ataupun opini yang berkembang, melainkan semata-mata berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.[]
