BIMA – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan pengamanan eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Bima di kawasan So Lolu, Dusun Wodi, Desa Perangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Senin (20/7/2026).
Pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops AKP Masdidin, S.H., mengatakan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan resmi dari Pengadilan Negeri Kelas I B Bima.
"Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pengadilan Negeri Kelas I B Bima. Polres Bima Kota hadir untuk memastikan seluruh proses eksekusi dapat berlangsung dengan aman serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung," ujar AKP Masdidin.
Selama proses eksekusi, personel kepolisian mengawal setiap tahapan yang dilaksanakan tim Pengadilan Negeri Kelas I B Bima, mulai dari pengosongan objek lahan hingga penyerahan objek kepada pihak pemohon sesuai amar putusan pengadilan.
Menurut AKP Masdidin, seluruh personel yang bertugas mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional kepada semua pihak yang berada di lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif.
"Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional kepada seluruh pihak yang berada di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta meminimalisasi potensi gesekan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut semata-mata untuk melaksanakan fungsi pengamanan, bukan menentukan substansi perkara yang sedang dieksekusi.
"Dengan pengamanan yang optimal, diharapkan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, serta menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat," tegas AKP Masdidin.
Berkat sinergi antara Polres Bima Kota, Pengadilan Negeri Kelas I B Bima, dan seluruh pihak terkait, pelaksanaan eksekusi lahan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.[]
