Polres Bireuen Tangkap Enam Pengedar Sabu, Sita Hampir 380 Gram Barang Bukti

Editor: Syarkawi author photo

 


BIREUEN – Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui serangkaian operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil menangkap enam terduga pengedar sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bireuen.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., mengatakan keenam pelaku diamankan dalam tiga lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026).

"Dari tiga lokasi berbeda itu, kami berhasil mengamankan enam pelaku. Seluruh penangkapan merupakan hasil pengembangan secara berantai, dan dari masing-masing pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Fakhrurazi, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB terhadap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara. BA ditangkap di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BA, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni FS (22) dan MR (25), yang merupakan warga Kecamatan Simpang Mamplam.

Dari ketiga pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon genggam merek Samsung.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni RF (22) dan II (39), di sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam.

Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 36,07 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF.

Pengembangan kembali dilakukan hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian menangkap Z (43), warga Kecamatan Simpang Mamplam, di sebuah rumah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 241,21 gram serta satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LA yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dengan demikian, seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya," kata AKP Fakhrurazi.

Secara keseluruhan, polisi menyita hampir 380 gram sabu dari enam pelaku, beserta dua unit sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Fakhrurazi menegaskan, Polres Bireuen tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen. Pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta perubahan yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini