Dompu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan pelimpahan Tahap II terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan persetubuhan, pencabulan terhadap anak, dan/atau kekerasan seksual terhadap anak.
Pelimpahan Tahap II dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses tersebut, ABH yang identitasnya disamarkan dengan inisial NW (15), seorang pelajar asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Setiap tahapan penanganan perkara kami laksanakan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar IPTU Fitrawan.
Ia menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena itu, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara yang melibatkan anak, kami memastikan seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perlindungan hak anak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Pelaksanaan Tahap II ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan.
Polres Dompu menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis dalam setiap penanganan perkara, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.[]
